468x60 Ads

KDRT DI INDONESIA

Perlu waktu lama untuk mengupas masalah kekerasan dalam rumah tangga, karena kasus, bentuk kekerasan & korban yang beragam. Selain itu, masalah budaya dan agama yang berbeda-beda dalam memandang tindakan itu termasuk kategori kekerasan atau tidak, juga menjadikan standar kekerasan berbeda. Berikut akan saya uraikan bentuk-bentuk kekerasan secara umum & singkat, yang dilihat dari sudut Indonesia, Belanda & Islam. KDRT di Indonesia Kekerasan dapat terjadi dimana saja, di rumah, tempat kerja atau di tempat umum. Kekerasan terjadi pada semua orang, perempuan, laki-laki & anak-anak baik sebagai korban atau sebagai saksi. Bentuk kekerasan yang umum terjadi adalah domestic violence, kekerasan di dalam rumah kita sendiri. Yang dapat terjadi pada berbagai tingkat sosial masyarakat, berbagai tingkat usia, pada masyarakat di seluruh level profesi & pendapatan. Kekerasan bukan sesuatu yang bisa ditolerir atau diterima secara normal. Di Indonesia, umumnya korban kekerasan adalah perempuan & anak2. Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan meningkat terus dari tahun ke tahun. Tahun 2004 misalnya, menyebut sebanyak 5.934 kasus kekerasan menimpa perempuan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2001 (3.169 kasus) dan tahun 2002 (5.163 kasus). Angka ini merupakan peristiwa yang berhasil dilaporkan atau dimonitoring. Dari keseluruhan 5.934 kasus kekerasan terhadap perempuan, 2.703 adalah kasus KDRT. Tercakup dalam kategori ini adalah kekerasan terhadap istri sebanyak 2.025 kasus (75%), kekerasan terhadap anak perempuan 389 kasus (14%), kekerasan dalam pacaran 266 kasus (10%), dan kekerasan dalam keluarga lainnya 23 kasus (1%). Pelaku kekerasan umumnya adalah orang yang dekat dengan korban seperti suami, ayah, anggota keluarga besar (dalam laporan oleh aktivis perempuan tidak disebutkan siapa anggota keluara besar, pelaku kekerasan sesama perempuan yg lebih kuat & berkuasa jarang disebutkan. Padahal banyak juga kasus yang menimpa anak2 atau orang dewasa perempuan yang dilakukan oleh orang dewasa perempuan juga) Menurut para aktivis perempuan bentuk kekerasan yang terjadi & dilaporkan biasanya berupa : Kekerasan Fisik & Psikis : kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, dan atau luka berat, sementara kekerasan psikis didefinisikan sebagai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, dan mengakibatkan rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan seksual : meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Hal ini juga menyangkut perkosaan dalam rumah tangga (marital rape). Penelantaran rumah tangga : adalah suatu keadaan yang menyebabkan pelarangan untuk bekerja, pemaksaan bekerja atau eksploitasi. Hal ini penting diatur karena faktanya ditemukan banyak kekerasan berdimensi ekonomi dalam rumah tangga, yang antara lain menyebabkan korban tidak boleh bekerja tetapi tidak diberikan nafkah layak, pengambilalihan aset ekonomi milik korban, serta eksploitasi berupa pemaksaan melakukan pekerjaan tertentu. Perlindungan terhadap korban KDRT masih sangat kurang karena hampir setiap hari kasus2 tersebut masih terjadi. Mengapa, padahal sudah ada berbagai perangkat hukum diantaranya UU no. 23 th 2004 tentang KDRT, berbagai hukum internasional yang diratifikasi dan perangkat teknis lainnya (kepolisian & pengadilan, medis, dan lembaga sosial – meski seringkali lembaga2 ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya, yang lebih berfungsi malah media massa…bahkan kasus KDRT menjadi konsumsi/asset bagi media massa, red) Karena korban KDRT umumnya berhadapan dengan berbagai persoalan, mulai dari kesulitan pembuktian, struktur hukum yang belum berperspektif gender, hingga budaya hukum yang menganggap bahwa mengungkap KDRT adalah aib dan cenderung menyalahkan korban. Korban juga umumnya merasa takut melaporkan kasusnya kepada polisi karena khawatir kasusnya "didamaikan", memikirkan nasib ekonomi keluarganya, atau khawatir jika pelaku masuk penjara. Masyarakat sendiri selama ini terkesan belum memberi dukungan terhadap perlindungan korban. Meski mengetahui terjadinya KDRT, banyak di antara kita yang cenderung "mendiamkan", hingga intensitas KDRT sampai pada tahap "tidak lagi tertolong". Sejak tinggal di luar Indonesia, saya seringkali tergelitik untuk tahu (membandingkan) berbagai hal dengan kondisi di sini. Maka saya mencoba melihat kasus KDRT yang ada di Belanda dan silakan membandingkan kondisi tersebut dg Indonesia. KDRT di Belanda Dari survey yang dilakukan tahun 1997 oleh Huiselijkgeweld sebuah organisasi pemerhati masalah KDRT di Belanda, disebutkan bahwa KDRT (berupa kekerasan fisik, mental & seksual) dapat dilakukan oleh (ex) partner (partner disini bisa diasumsikan suami/istri, pacar - teman hidup bersama yg disini diakui secara hukum), anggota keluarga & teman/kenalan dari keluarga tsb. Disini tidak disebutkan jenis kelaminnya karena pelaku maupun korban kekerasan dapat terjadi baik pada perempuan maupun laki2 (catatan, koresponden penelitian ini terdiri dari 516 laki2 dan 489 perempuan usia antara 17 – 70 tahun). Ini menunjukkan bahwa equality/kesetaraan gender sudah sangat “baik” J yang menjadi pelaku tidak hanya laki2 tetapi juga perempuan… Dari penelitian tersebut kekerasan dibagi menjadi 2 kategori : kekerasan & “ketidaksenagajaan”, dikategorikan ketidaksengajaan jika kekerasan yang dilakukan : tidak melukai tubuh, tidak menimbulkan efek seperti : menjadi sulit makan, kecemasan, pengaruh terhadap hubungan seks dll), kekerasan tidak lebih dari sekali terjadi dan terjadi dalam setahun terakhir. Data penipuan & kekerasan rumah tangga menunjukkan bahwa 45% populasi belanda setiap saat mengalami KDRT, 11 % mengalami kekerasan dalam bentuk fisik, 30 % mengalami kekerasan yang menyebabkan perceraian, kecemasan, depresi, kesulitan makan, masalah dalam berhubungan (seks), 21% telah mengalami KDRT selama lebih dari 5 tahun terakhir, 27% mengalami “ketidaksengajaan” setiap minggu atau setiap hari, KDRT yang disebabkan berupa kekerasan mental, fisik & seksual, 2/3 orang belanda mengaku tahu bahwa selalu ada orang yang menjadi korban KDRT. Siapa saja korban KDRT? Kebanyakan korban mengalami KDRT sejak usia belia (10-25 thn), khususnya kekerasan mental & fisik, sedangkan kekerasan seksual terjadi diantara remaja seusia 45% korban kekerasan seksual berusia dibawah 18 thn, anak laki2 dan laki2 dewasa memiliki potensi menjadi korban yang sama dengan anak perempuan & perempuan dewasa, laki2 (terutama usia 10-20 tahun) lebih berpotensi menjadi korban KDRT (terutama kekerasan fisik) dibanding perempuan dalam usia tersebut, Laki2 & perempuan memiliki potensi yang sama menjadi korban kekerasan mental dalam rumah tangga, kekerasan yang terjadi pada perempuan menurun dalam hal kekerasan fisik (berat) dibanding laki2. 80% Pelaku kekerasan adalah laki2, selain dalam rumah tangga kekerasan yang lebih berat juga terjadi pada pelaku & korban yang memiliki hubungan intimasi (pasangan hidup tanpa menikah). 80% korban melaporkan tindak kekerasan membicarakan masalahnya pada orang lain baik saat baru terjadi maupun setelahnya, sebagian yang lain tidak membicarakan/mengadukan pada orang lain, hal ini disebabkan khawatir mendapat malu & bersalah. 21% korban masih sangat muda untuk membicarakan/mengadukan kekerasan yg terjadi, 13% korban melaporkan ke dokter dan lembaga lainnya,semakin berat kekerasan yang terjadi semakin serius pertolongan yang harus diberikan oleh lembaga2 tsb, seperti social worker (lembaga kesejahteraan pemerintah), Secara umum perlawanan terhadap tindakan KDRT di Belanda dapat dikatan berhasil, 50% korban telah berani melakukan tindakan balasan terhadap pelaku (mis. Bicara pada pelaku, melaporkan pada lembaga terkait, melawan/pukul balik dst) hehehe… jangan2 korban malah berubah posisi jadi pelaku ya…. Hanya sedikit dari korban kekerasan yang melapor ke polisi (12%) dan lebih sedikit lagi korban “ketidaksengajaan” yang melapor ke polisi. Akibat dari KDRT menyebabkan : hilangnya rasa percaya diri, kecemasan, dan masalah dalam hubungan seksual, memilih hidup tepisah dari pelaku, selalu merasa tidak aman, memilih tidak banyak berhubungan dg masyakara luas, masalah kesehatan, dll semua masalah tersebut tidak hanya terjadi pada saat kekerasan terjadi tetapi juga di masa mendatang. Seperti disebutkan pada artikel saya sebelumnya tentang kekerasan pada anak, dari kekerasan yang dialami dalam rumah tangga akan menyebabkan lingkaran setan yang tak berujung, karena korban (terutama anak2) akan melakukan hal yang sama baik pada teman maupun pasangan/keluarganya kelak mereka dewasa. Bagaimana Islam melihat KDRT? Selayaknya seorang muslim/ah, suami/istri berelasi dengan baik sehingga KDRT tidak terjadi, dan Islam mengatur masalah harmonisasi hubungan pria & wanita, sehingga idealnya tidak ada istilah kekerasan dalam rumah tangga. Membentuk rumah tangga dalam Islam adalah dalam rangka menegakkan syariat Islam, menuju ridho Allah Swt. Suami dan istri harus saling melengkapi dan bekerja sama dalam membangun rumah tangga yang harmonis menuju derajat takwa. Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs. at-Taubah [9]: 71). Diperlukan relasi yang jelas antara suami dan istri, dan tidak menyamaratakan tugas dan wewenangnya. Suami berhak menuntut hak-haknya, seperti dilayani istri dengan baik. Sebaliknya, suami memiliki kewajiban untuk mendidik istri dan anak-anaknya, memberikan nafkah yang layak dan memperlakukan mereka dengan cara yang ma’ruf. Allah SWT berfirman dalam Qs. an-Nisâ’ [4]: 19: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menghalangi mereka kawin dan menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 19). Ayat tersebut merupakan seruan kepada para suami agar mereka mempergauli isteri mereka secara ma’ruf. Menurut ath-Thabari, ma’ruf adalah menunaikan hak-hak mereka. Ayat ini juga memerintahkan menjaga keutuhan keluarga. Jika ada sesuatu yang tidak disukai pada diri isterinya, selain zina dan nusyuz, suami diminta bersabar dan tidak terburu-buru menceraikannya. Sebab, bisa jadi pada perkara yang tidak disukai, terdapat sisi-sisi kebaikan. Jika masing-masing, baik suami maupun istri menyadari perannya dan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai syariat Islam, niscaya tidak dibutuhkan kekerasan dalam menyelaraskan perjalanan biduk rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat terhindarkan karena biduk rumah tangga dibangun dengan pondasi syariat Islam, dikemudikan dengan kasih sayang dan diarahkan oleh peta iman. Seandainya terjadi juga kasus KDRT dalam rumah tangga, maka dalam beberapa kondisi istri berhak mengajukan cerai meskipun Rasulullah SAW mengancam para wanita yang gemar minta cerai kepada suami dengan alasan yang tidak jelas dengan ancaman yang cukup keras.

0 komentar:

Posting Komentar

Translate