468x60 Ads

SAMPAH !!!!

Dalam membahas berbagai masalah perkotaan, khususnya masalah lingkungan yang akhir-akhir ini terasa semakin kompleks, rumit, dan semakin mendesak untuk segera diselesaikan. Kita semua memang perlu terus menerus berupaya guna menanggulangi persoalan perkotaan yang semakin pelik tersebut. Oleh karena itu, justru itu perlu kiranya memicu para pihak, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan para pakar untuk melahirkan ide-ide segar yang dapat diterapkan guna menyelesaikan persoalan perkotaan mulai dari pengangguran, kemiskinan, polusi udara, persampahan dan lainnya di Indonesia, khususnya dalam mengatasi pencemaran lingkungan. Upaya mengatasi permasalahan perkotaan yang sedemikian pelik haruslah tetap dipandang dengan sikap optimis. Saat ini kita menyadari bahwa kita telah terlanjur pada pilihan pembangunan perkotaan yang kurang tepat. Dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan maka selayaknya Indonesia tidak harus mengikuti pola dari negara-negara maju. Kalaupun bukan yang pertama, Indonesia dapat menerapkan konsep pembangunan perkotaan berkelanjutan secara cerdas, holistik, inovatif dan partisipatif. Pada tatanan kebijakan, perlu dilakukan mainstreaming pembangunan berkelanjutan dalam setiap upaya pembangunan misalnya eksploitasi sumber daya alam dan pemanfaatan ruang yang berbasis ekologis, kampanye hemat energi dan energi alternative terbarukan, serta mendorong terbangunnya infrastruktur lingkungan hidup diperkotaan, seperti sewerage system dan TPA berbasis usaha komunal (dengan memanpaatkan sampah sebagai bahan baku produksi lanjutan, misalnya pupuk organic basis sampah kota). Sedangkan dalam tataran pelaksanaan, strategi yang ditempuh adalah dengan pengembangan sistem penaatan, baik dalam koridor penegakan hukum dan HAM maupun dengan cara persuasif inklusif (incentive mechanism). Penaatan norma lingkungan hidup dalam kerangka supremasi hukum dilakukan secara komprehensif, yaitu dengan konsisten menjalankan UU No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah yang berlandaskan pada prinsip-prinsip 3P; peningkatan pendayagunaan aparat (PPNS), prasarana dan sarana penegakan hukum lingkungan; serta pengembangan Jejaring Penegakan Hukum Lingkungan. Seiring dengan peningkatan dan pengembangan penegakan hukum lingkungan maka, Kementerian Lingkungan Hidup telah menawarkan langkah inovatif melalui berbagai program. Dua program unggulan KLH, yaitu Langit Biru dan ADIPURA merupakan upaya strategis untuk mewujudkan lingkungan perkotaan yang berkualitas baik, sehat dan berkelanjutan. Program Langit Biru yang antara lain dilaksanakan melalui penggunaan bahan bakar dan penggunaan kendaraan yang berteknologi ramah lingkungan perlu diperluas dan didukung oleh semua pihak. Upaya yang dimaksudkan untuk mewujudkan kualitas udara yang lebih baik (Better Air Quality) tersebut sungguh sangat nyata manfaatnya, karena dapat mengurangi dampak serius bagi kualitas / kesehatan manusia seperti menurunnya IQ, gejala autis dan anemia, kemandulan/keguguran dan agresivitas remaja. Tidak kurang pentingnya adalah peningkatan perhatian terhadap masalah kebisingan, karena secara nyata juga telah menimbulkan gangguan kejiwaan yang serius. Namun usaha tidak sampai disitu saja, perlu upaya yang lebih serius dan Pengelolaan pola berkelanjutan (berwawasan lingkungan). Awal abad XXI ini persoalan lingkungan telah bertambah semakin rumit. Persoalan lama masih banyak yang belum berhasil diselesaikan seperti sampah/MSW dan bencana alam yang telah menimbulkan dampak lingkungan, namun isu-isu baru (emerging issue) telah muncul, antara lain persoalan e-waste, B-3 dan perubahan iklim yang berdampak serius terhadap kesehatan manusia. Persoalan-persoalan baru tersebut telah menambah kerumitan permasalahan di kawasan perkotaan, karena sebagian besar sumbernya justru di wilayah perkotaan. Tuntutan hidup di perkotaan telah menimbulkan gaya hidup yang serba cepat dan menuntut penggunaan fasilitas modern seperti alat-alat elektrik dan elektronik serta konsumsi energi yang terus meningkat yang ternyata telah menimbulkan dampak negatip serius bagi kehidupan umat manusia. Upaya untuk mewujudkan clean land, clean water dan clean air di daerah perkotaan perlu terus dilakukan, karena kualitas lingkungan yang buruk telah menimbulkan dampak serius bagi kehidupan manusia. Salah satu hasil kajian menunjukkan bahwa akibat lingkungan yang buruk, masyarakat miskin Indonesia terpaksa harus membelanjakan dana yang sangat besar (sekitar 43 triliun rupiah) untuk biaya pengobatan yang semestinya dapat di dayagunakan untuk keperluan yang lebih produktip dan bermanfaat langsung bagi peningkatan kualitas kehidupannya. Kesimpulan dan Usul (solusi) penanganan sampah/lingkungan di Indonesia : 1. Perlu sosialisasi extra full kepada masyarakat tentang perlunya perubahan paradigma tentang kelola sampah, olah sampah dari hulu (Rumah Tangga), hal ini yang paling rumit diantara rentetan pengolahan sampah. 2. Pemerintah perlu atau diharapkan memberi subsidi kepada masyarakat hal pengadaan kantung sampah kresek berwarna (3 warna: Kuning untuk sampah anorganik, hijau untuk sampah organic dan Merah untuk sampah beracun), atau minimal 2 warna: Kuning untuk sampah anorganik, hijau untuk sampah organic, dengan merubah perda tentang penggunaan system ini. Yang mengacu pada UU.No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. 3. Segera pemerintah Kab/Kota membuat atau merevisi perda tentang sampah. Karena sampai saat ini hampir belum ada (kurang) perda Kab/Kota yang mengacu pada UU.No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Sesuai riset/empiris penulis dibeberapa kab/kota di Indonesia. 4. Pemerintah harus melibatkan langsung masyarakat dalam Pengelolaan sampah (Basis Komunal) di TPS, dengan pola Inti-Plasma (Inti di TPA dan Plasma di TPS), misalnya produksi pupuk kompos/organic basis sampah. 5. Pemerintah dalam sosialisasi dan aplikasi Go Green, perlu melibatkan perusahaan yang geliat dibidang Pengelolaan Sampah/Lingkungan bersama Penyuluh Lapang, agar bisa tercipta atau aplikasi langsung Pengelolaan Sampah/Lingkungan berbasis entrepreneur di tengah masyarakat, baik kota maupun pedesaan. 6. Ingat !!! bencana merupakan bala tentara Allah SWT, Allah SWT murka maka terjadi “bencana” karena ulah manusia yang tidak bertanggung jawab dalam mngelola/mensiasati sampah dan lingkungannya.

0 komentar:

Posting Komentar

Translate