468x60 Ads

PENANGGULANGAN MASALAH NARKOBA,MIRAS DAN JUDI

Karena kasus narkoba, miras, dan judi memiliki perbedaan yang signifikan, maka upaya penanggulangannya tidak dapat disama ratakan. Artinya ketiga kasus tersebut harus diperlakukan secara berbeda sesuai dengan latar belakang dan dampak negative yang muncul dari masing-masing kasus tersebut. NARKOBA Dari sisi medis, narkoba memang dilegalkan dan hanya digunakan untuk keperluan medis dan memiliki nilai positif. Tapi bila digunakan diluar keperluan medis, narkoba membawa dampak negative dan membahayakan bagi para pemakainya. Penyalah gunaan narkoba diluar kepentingan medis sesungguhnya perbuatan melanggar hukum, oleh karena itu para produsen, pengedar dan jaringannya, dan pemakainya harus ditindak tegas secara hukum. Untuk penanggulangan penyalah gunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi. Penanggulangan harus dilakukan bukan saja oleh pemerintah tetapi juga oleh non pemerintah penanggulangan pada upaya “ Demand reduction and supply reduction “ secara simultan, sinkron, koordinatif, kontinyu dengan perangkat hukum memadai. UPAYA PENANGGULANGAN 1. Preventif - Pendidikan Agama sejak dini - Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih saying. - Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak - Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak. - Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya - 2. Tindakkan Hukum -Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini. 3. Rehabilitasi Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan : a. Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international. b. Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan ( Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi. c. Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA. d. Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental. e. Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba. F. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba. g. Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan. MINUMAN KERAS Penangulangan terhadap minuman keras dapat dilakukan dengan cara : 1. Tampaknya miras ini sulit apabila harus dibasmi/dihilangkan sama sekali. Mungkin dari sisi agama masalah miras tidak ada toleransi, namun kita perlu juga melihatnya dari sisi lain yaitu kepentingan adapt dan kepentingan Pariwisata. Dengan demikian yang penting bukan membasmi miras, tapi memperhatikan perangkat hukum untuk mengaturnya dan kemudian menegakkan peraturannya. 2. Distributor dan Pengedar minuman keras harus diatur dengan peraturan daerah. Kendatipun dalam KUHP khususnya pasal 536,537,538 dan 539 secara eksplisit sudah mengatur tentang miras ini, namun kelihatannya pasal-pasal tersebut perlu direvisi kembali karena banyak yang kurang tegas dan kurang mengenai substansi ( masih bias ) tentang miras itu sendiri, sehingga menyulitkan aparat keamanan untuk mengambil tindakkan tegas . 3. Distributor dan pengedar harus memilki izin, demikian juga penjualnya. Tempat-tempat tertentu seperti hotel, diskotek, karaoke dan took khusus penjual miras harus diatur oleh peraturan daerah. Izin untuk menjadi distributor, pengedar dan penampung miras harus ketat. Artinya agar mereka tidak terlalu gampang melakukan bisnis miras dengan tanpa melihat usia konsumennya. 4. Penyalah gunaan terhadap izin dan peraturan Daerah tentang miras ini harus ditindak tegas dengan cara menghukum pelakunya, bukan memusnahkan mirasnya. Legalisasi dan lokalisasi miras ini tentunya akan menambah penghasilan asli daerah ( PAD ). Razia rutin harus dilakukan untuk mengontrol apakah para distributor, penjual dan penampung tetap konsisten pada peraturan yang ada dan sesuai dengan izin yang diberikan kepada mereka. 5. Dalam hal penanggulangan miras ini kita perlu memperhatikan dua hal : 1. Kita juga menerima pemasukkan dari para turis mancanegara dan juga turis domestic. Oleh sebab itu persediaan miras tetap harus ada yaitu di hotel-hotel berbintang, restoran, diskotek, club malam lainnya. Namun kebijakkan ini harus disertai dengan perangkat hukum yang jelas dan tegas, agar tidak disalah gunakan dikemudian hari. 2. Jangan lupa bahwa miras untuk kepentingan adapt. Hal ini perlu segera dipertegas legalisasinya dengan Undang-Undang atau peraturan Daerah, agar penggunaan miras pada saat acara adapt betul-betul disiplin hanya untuk keperluan acara adapt dan bukan untuk acara mabuk-mabukan atau kompetensi antara anak-anak muda. JUDI KUPU Judi sudah berurat akar dimana-mana. Sekalipun jenis dan wujudnya berbeda tapi esensinya sama yaitu judi.Pokoknya kegiatan yang mengandung unsure harapan untuk menang, untuk kompetensi, adu nasib, untung-untungan, di dalamnya ada unsure judi. Tapi jangan lupa bahwa judi juga mengandung unsure seni yang tinggi. Kadang orang tidak mempermasalahkan kalah atau menang, tapi akan bangga apabila hasil perkiraan/analisisnya secara matematis tepat. Judi selalu memberikan harapan kepada setiap orang, sekalipun harapan tersebut sulit untuk diwujudkan. Hal ini sesuai dengan pendapat Marcello Truzzi ( 1974 ) yang berpendapat bahwa judi adalah bentuk dari penyimpangan atau penyelewengan budaya yang berhubungan dengan empat hal mengapa orang berjudi: 1. Judi adalah bentuk hiburan, oleh karenanya judi adalah bentuk pelarian dari kegiatan rutinitas dan kebosanan dan kesibukkan sehari-hari. 2. Judi adalah safety valve-katup penyelamat, yaitu alat untuk memenuhi aspirasi, para pecandu judi akan melampiaskan kemarahan, frustasi dan kekecewaan mereka. 3. Judi membuat orang selalu berpengharapan karena judi menjanjikan suatu kemenangan atau perbaikan kehidupan social para pecandunya,dan 4. Disamping berpikir irasional, lebih sering para penjudi berpikir secara rasional, akhirnya tindakkan tersebut dapat mengatur dan melatih untuk berpikir rasional dan logis dan hidup disiplin. Ada beberapa alternative yang dapat dilakukan untuk menanggulangi judi kupu ini : a. Dibasmi sampai keakar-akarnya. Namun cara ini dipandang tidak efektif karena kemungkinan akan timbul judi dengan jenis lainnya. b. Dilegalkan dan dilokalisir, Dari sisi budaya dan hukum Nasional masih dapat diterima, namun bertentangan dengan nilai-nilai agama, apabila dapat dilegalkan dan dilokalisir judi kupu harus didukung oleh perangkat peraturan hukum yang tegas yang ,mengatur siapa yang diizinkan dan batas umur bagi pengunjung yang boleh masuk arena perjudian. Kemudian jenis judi lainnya dalam hubungannya dengan ritual kematian seperti dadu dan selikur, agar pelaksanaannya diatur dengan tegas dengan peraturan daerah agar tidak mencemari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ritual kematian dikalangan masyarakat Dayak yang masih kaharingan. c.Pengganti alternative Pertama, misalnya judi kupu ini dilegalkan dengan cara lain yaitu dengan menggunakan system kupon berhadiah seperti SDSB ( Sumbangan Dana Sosial Berhadiah ) dengan hadiah pertama satu miliar rupiah. Namun harus ada larangan tegas masyarakat tidak boleh bermain kupu dengan mempertaruhkan ekor, puluhan, ratusan, dan ribuan. SDSB ini diputar sekali seminggu. Kedua, menghapus kupu dan mengalihkannya pada undian bulanan melalui bank ( BRI,BNI,Bank Danamon,BPD dan lain-lain ). Caranya, setiap kelipatan seratus ribu rupiah, penabung memperoleh satu kupon undian yang akan di undi setiap bulan dengan berbagai hadiah menarik, baik berupa uang maupun berupa barang. Namun cara alternative demikian diperkirakan kurang diminati karena didalamnya tidak ada unsure bertanding, unsure strategi dan seni. d. Dengan menindak pegawai negri yang ketahuan bermain judi kupu tidak akan efektif. Ibarat memangkas pohon, kalau yang dipangkas adalah rantingnya, maka pohon itu akan semakin subur dan rindang. Maka bila ingin membasminya, pohon tersebut harus dicabut hingga ke akarakarnya. e. Menegakkan Peraturan Hukum yang sudah ada. Misalnya pasal 303 ayat 1,2,3 dan pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP sudah mengatur tentang judi, demikian pula definisi tentang judi. Namun yang dipertanyakan karena judi kupu termasuk baru, apakah judi kupu dapat dikategorikan sebagai judi. Bila dilihat dari definisi diatas, maka kupu dapat disebut sebagai judi karena ia memiliki aspek harapan untuk menang, aspek untung-untungan dan kalau pengharapan itu bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Sebenarnya pasal 303 ayat 1 sudah jelas maknanya dan pelaku judi dapat ditindak bila : a. Menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam main judi. b. Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu. c. Turut main judi sebagai pencaharian. Ayat 2 kalau tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat ia dipecat dari jabatannya itu. Kemudian pasal 303 ayat 2 barang siapa turut main judi di jalan umum atau dekat jalan umum atau ditempat yang dapat di kunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberikan izin untuk mengadakan judi itu. F. Membiarkan seperti keadaan yang sudah berlangsung selama ini. KESIMPULAN Demikian beberapa alternative penanggulangan terhadap masalah narkoba, miras, dan judi yang dapat kami tawarkan.Melihat kondisi social, politik, ekonomi dan hukum kita hingga saat ini masih belum stabil, kami masih pesimis kalau ketiga masalah ini dapat diatasi secara tuntas.Pertama sebenarnya kita harus memiliki landasan Hukum yang kuat dan mapan sebagai landasan utama untuk mengatur proses pembangunan social, budaya, ekonomi dan politik serta character building.Namun, demikian, tidak salah kalau kita mencoba sekaligus sebagai trial and error. Apabila kita berhasil, sangat mungkin cara yang kita tempuh akan di pakai secara nasional bahkan International. Namun apabila kita masih gagal dan gagal terus, adalah suatu hal yang lumrah mengingat kondisi social politik dan ekonomi kita saat ini masih dalam proses transisi dan mencari bentuk yang tepat. Kesulitan selanjutnya adalah karena masalah narkoba, miras dan judi erat kaitannya dengan budaya. Merubah suatu budaya atau tradisi sangat sulit dan memerlukan waktu dan proses yang lama.

0 komentar:

Posting Komentar

Translate